Sabtu, 28 Maret 2020

Kebakaran Hutan di Sumatra Selatan dan Kalimantan


Kebakaran Hutan di Sumatra Selatan dan Kalimantan
Karya : Jenny Alzairo (8B.3)


Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki kawasan hutan yang luas. Indonesia meraih peringkat ke 9 dalam kategori hutan yang terbesar, kemungkinan besar turun peringkat karna indonesia mengalami kebakaran hutan yang cukup parah tepatnya di provinsi Sumatera dan Provinsi Kalimantan. Bila pemerintah tidak segera menanggulanginya, maka warga di sumatera dan kalimantan akan menderita karena setiap harinya mereka mengisap asap yang berbahaya bagi kesehatan.
Kebakaran hutan ini biasanya disebabkan oleh faktor alam yang berpengaruh dan ulah manusia yang tidak sadar akan pentingnya hutan. Yang lebih parahnya lagi kebakaran hutan ini menyebabkan kabut asap. Dua tahun yang lalu, kerugian akibat kabut asap yang dihitung selama 3 bulan dari februari sampai april mencapai Rp. 20 Triliun itu hanya di provinsi Riau. Berdasarkan data badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) sampai minggu, 15 September 2019, pukul 16.00 WIB. Titik panas ditemukan di Riau (59), Jambi (222), Sumatera Selatan (366), Kalimantan Barat (527), Kalimantan Tengah (954), dan kalimantan selatan (119). Sementara luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia selama 2019 sesuai data KLHK sudah mencapai 328.722 Hektare. Dari data itu, kebakaran di Kalimantan Tengah tercatat seluas 44.769 Hektare, Kalimantan Barat 25.900 Hektar, Kalimantan Selatan 19.490 Hektar, Sumatera Selatan 11.826 Hektar, Jambi 11.022 Hektar dan Riau 49.266 Hektar.
Data BMKG yang dilansir harian berdasar para meter konsentrasi PM10, juga menunjukan kualitas udara di pekan baru (riau) pada 16 September 2019, pukul 18.00 WIB, mencapai level berbahaya atau angka 327 M3 tingkat konsentrasi PM10 makin parah pada pukul 21.00 WIB. Di Pontianak, konsentrasi PM10 sempat menyentuh level berbahaya pada senin pukul 16.00 WIB, yakni 383,81 M3. Angka itu menurun kelevel sangat tidak sehat atau 293,73 M3 pada pukul 18.00 WIB. Kualitas udara di Sampit (Kalimantan barat) yang berbahaya pada senin pagi, turun ke level sangat tidak sehat dengan konsentrasi PM10 226,6 M3 pada pukul 18.00 WIB. Pembakaran mereka lakukan untuk menaikan harga lahan. Ketika masih hijau, lahan hanya dihargai 3 juta per Hektar. Tapi, jika ditebang harganya naik menjadi $665 / sekitar 9 juta per Hektar. Nilainya semakin meningkat ketika dijual saat sudah dibakar. Yakni mencapai $856 atau sekitar 11 juta per hektar. Sementara jika sudah ditanam sawit menjadi $3800 atau 53 juta Per Hektar.
Kebakaran hutan dan lahan ini harus diselesaikan sampai tuntas, seperti pelaku yang membakar hutan harus dihukum mati karna akibat ulahnya hampir seluruh warga di Provinsi Sumatera dan Provinsi Kalimantan kena imbasnya. Sebaiknya perusahaan – perusahaan yang ingin membuka lahan untuk perkebunan tidak dengan cara membakar hutan. Karena, hanya mengakibatkan masalah yang cukup serius dan parah, bahkan akibat pembakaran hutan ini, asapnya sampai ke Negara Tetangga.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harga yang Harus Dibayar

Sebuah karya dari Sahratul Syita, siswa kelas 8B SMPN 1 Sungaiselan   “Pagi, Pak Alaric.” ucap Budi “Pagi juga, masih membuat jalur limbah y...